kievskiy.org

Benny K Harman Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kemenkeu: Pak Mahfud Pasti Dukung

Ilustrasi korupsi, transaksi mencurigakan, dan pencucian uang.
Ilustrasi korupsi, transaksi mencurigakan, dan pencucian uang. /Pixabay/Оксана Pixabay/Оксана

PIKIRAN RAKYAT – Babak baru kasus Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap CDO (17) resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. Benny K Harman buka suara.

Benny K Harman menyebut setuju untuk membongkar dugaan korupsi yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Isu tersebut merebak berkenaan dengan pernyataan Mahfud MD mengenai transaksi mencurigakan.

Mahfud MD menyebut ada dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di dalam tubuh Kemenkeu. Sorotan terhadap kementerian pimpinan Sri Mulyani ini adalah dampak panjang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy tersebut.

Pada Senin 20 Maret 2023 lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut dugaan transaksi mencurigakan Kemenkeu itu bukanlah korupsi.

Baca Juga: Kritik Benny K Harman ke Mahfud MD: Pejabat Tak Boleh Sampaikan Isu yang Tak Jelas

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu (adalah) laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," katanya.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 triliun, mencurigakan," tutur sang menteri koordinator.

Menurut pria 65 tahun itu, transaksi mencurigakan itu berupa perputaran uang yang bisa terjadi sampai 10 kali.

"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, itu mungkin dihitungnya hanya 2 atau 3 kali, padahal perputarannya 10 kali. Misalnya saya kirim uang ke Ivan (Kepala PPATK), Ivan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, ngirim ke saya lagi, itu tetap dihitung sebagai perputaran uang aneh. Nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 triliun, nggak, ini transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat