PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan telah menemukan dua alat bukti yang menjadi alasan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Ali menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo itu berbentuk uang. Hingga saat ini, penyidik KPK pun masih akan mendalami lebih lanjut soal hal tersebut.
Berawal dari Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio
Jika melihat kebelakang, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio pada anak petinggi GP Ansor, David.
Rafael Alun Trisambodo pun dikuliti oleh netizen. Dari kekayaannya hingga statusnya di Dirjen Pajak Kemenkeu.
Hingga akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat Rafael Alun Trisambodo setelah ditemukan dugaan kekayaannya yang mencurigakan.