kievskiy.org

Dito Mahendra Dicekal Pergi ke Luar Negeri meski Masih Saksi, Penyidik Ajak Kongsi Pihak Imigrasi

Ilustrasi perjalanan luar negeri - Dito Mahendra dicekal polisi dan pihak imigrasi supaya tak bisa melakukan perjalanan ke luar Indonesia.
Ilustrasi perjalanan luar negeri - Dito Mahendra dicekal polisi dan pihak imigrasi supaya tak bisa melakukan perjalanan ke luar Indonesia. /Pixabay/tookapic

PIKIRAN RAKYAT – Dito Mahendra dicekal tak boleh bepergian ke luar negeri, imbas kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Dittipidum Bareskrim Polri. Meski masih berstatus saksi, penanganan terhadap Dito dikhususkan dengan koordinasi bersama pihak imigrasi.

Seharusnya, kemarin, 6 April 2023, Dito Mahendra memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait dengan status kepemilikan 9 jenis senjata api yang tak disertai surat kepemilikan resmi alias ilegal. Kasus turunan bagi Dito ini kini telah masuk tahap penyidikan.

"Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, dikutip Jumat, 7 April 2023.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka Pelayanan Selama Libur Lebaran 2023

Djuhandhani mengatakan langkah tersebut diakibatkan Dito yang lagi-lagi mangkir dari panggilan penyidik hingga mempersulit pemeriksaan. Total dua kali dirinya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kepemilikan senpi.

Selain mencegat Dito bepergian ke luar Indonesia, penyidik juga memperingatkan hendak menjemput paksa Dito sebagaimana aturan yang berlaku.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” ucapnya.

Baca Juga: Sah! Catat Biaya Haji Terbaru 2023 Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023

“Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat