kievskiy.org

Nasib UU Perampasan Aset Tak Jelas, Hidayat Nur Wahid: Jokowi Bisa Ajukan Perppu

Ilustrasi Perppu Perampasan Aset, aturan yang, menurut Hidayat Nur Wahid, bisa dibuat Jokowi jika mendesak.
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset, aturan yang, menurut Hidayat Nur Wahid, bisa dibuat Jokowi jika mendesak. /Freepik/racool-studio

PIKIRAN RAKYAT – Nasib Undang-undang atau UU Perampasan Aset masih belum jelas usai baik Presiden Jokowi, DPR, dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mengeluarkan pernyataan yang bertentangan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid buka suara. Ia menyarakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset yang bisa dibuat Presiden Jokowi.

“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah,” ujar HNW, dilansir dari laman Antara.

Kegentingan yang memaksa bisa menjadi alasan dibuatnya Perppu tersebut jika Pemerintah (eksekutif) yang dipimpin Presiden Jokowi memandang dasar hukum perampasan aset itu dibutuhkan segera.

Baca Juga: Menanti UU Perampasan Aset, Total 6 Dasar Hukum Dipakai Merampas Aset Koruptor

Pemerintah belum menuntaskan draf UU Perampasan Aset

Hidayat Nur Wahid menyebut draf UU Perampasan Aset yang ditugaskan kepada Pemerintah belum juga dikirimkan kepada DPR. Menurut politisi PKS tersebut, draf itu amat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus besar yang melibatkan aset.

Contohnya adalah kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani. Aturan itu juga bisa menjerat tersangka kasus korupsi yang kini maupun nanti ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak partai dan fraksi di DPR. Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan,”  ujar pria yang juga dikenal sebagai HNW tersebut.

Baca Juga: Main Pingpong antara Jokowi, DPR, dan Menkumham: Nasib UU Perampasan Aset Masih Menggantung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat