kievskiy.org

Bupati Kepulauan Meranti Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas 3 Kasus Sekaligus

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, sang Bupati pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan atas dugaan 3 kasus, yakni korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain Muhammad Adil, KPK juga telah menetapkan status tersangka untuk dua orang lainnya, yaitu M. Fahmi Aressa (MFA) yang merupakan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, dan Fitria Nengsih (FN) yang merupakan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kedua tersangka itu juga ikut ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023," katanya, dikutip pada Sabtu, 8 April 2023.

Sebagai informasi, MA, dan FN ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sementara, MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Roundup: Bupati Meranti Terjaring OTT, hingga Djarot Bantah Muhammad Adil Kader PDIP

Menurut keterangan Alex, pihaknya telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Dalam kasus ini, Bupati Meranti itu diduga memberikan perintah untuk para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, yang kemudian disetorkan ke FN yang disebut sebagai orang kepercayaan MA.

Adapun, FN tak hanya menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ia juga punya jabatan sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahaan di bidang travel perjalanan umroh. PT TM tersebut juga ikut andil dalam program pemberangkatan umroh untuk para takmir masjid di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut memiliki program yakni setiap memberangkatkan lima jemaah umroh, maka akan mendapatkan gratis biaya umroh untuk satu jemaah lainnya. Namun, kenyataannya, perusahaan tersebut tetap menagihkan biaya untuk keberangkatan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti, tidak sesuai dengan klaim programnya.

Baca Juga: Ramadhan Mendidih di Yerusalem, Umat Kristen Minta Perlindungan dari Serangan Israel saat Paskah

Uang hasil korupsi tersebut pun digunakan untuk memenuhi keperluan operasional MA. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk menyuap MFA demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat