kievskiy.org

Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR, Netizen: Preman Berkedok

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Viral di media sosial surat edaran berisi anjuran membayar tunjangan hari raya (THR) untuk salah satu pengurus RT di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Iuran untuk THR RT itu mulai disebar pada warga Kapuk Sawah Pedongkelan Baru pada 30 Maret 2023, dan ramai diperbincangkan netizen Twitter usai diunggah oleh sebuah akun pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam unggahan tersebut, disematkan narasi bernada satire dengan menggunakan akronim lain dari THR. Pengunggah menyebut THR adalah 'tunjangan hari rampok' karena sifat dari surat edaran tersebut yang terkesan memaksa.

"THR: Tunjangan Hari Rampok," katanya.

Adapun di dalam surat edaran tersebut, diterangkan bahwa THR yang dibebankan pada warga nantinya akan dibagikan pada beberapa pihak yakni pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis (dasa wisma), dan ZIS Kelurahan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Impor Garam 2,8 Juta Ton, DPR Sebut Bisa Matikan Pencarian Petani Garam  

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT0009/016 Kel. Kapuk memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H (THR)," katanya.

Besaran uang yang ditagih pun beragam, menyesuaikan usaha masing-masing warga. Dikutip dari surat edaran viral tersebut, berikut rincian iuran yang ditetapkan pengurus RT.

1. Home industri Rp300.000
2. Warung Rp150.000
3. Kontrakan Rp200.000
4. Rumah tinggal Rp60.000

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, 16 April 2023 (bisa dicicil selama 3x penarikan)," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat