kievskiy.org

DJKI Tantang Ahmad Dhani Sosialisasikan Soal Royalti, Banyak Bisnis Karaoke di Jakarta Langgar Arutan

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani.
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menilai, bisnis karaoke terutama yang berlokasi di DKI Jakarta menjadi salah satu sektor layanan publik yang tingkat kepatuhannya rendah.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemiliki hak terkait penggunaan atau pemanfaatan lagu dan musik dalam ranah komesial.

"Kota yang tingkat kepatuhan bayar royaltinya kurang itu bisnis karaoke, terutama di DKI Jakarta yang paling pekat hitam tidak mau membayar. Bisnis karaoke yang ada di luar DKI Jakarta ternyata malah lebih taat (membayar)," ujarnya Kamis 6 April 2023.

Ia menyebutkan, pihaknya harus menyampaikan fakta tersebut agar para pebisnis karaoke membantu Pemerintah untuk aktif dalam diseminasi informasi dan sosialisasi tata kelola royalti lagu dan/ musik.

Baca Juga: Klaim Berhak Mencopot Brigjen Endar Priantoro, KPK: Kami Independen, Bukan Subkoordinasi Polri

Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021 yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 3 ayat 2 aturan tersebut menjelaskan sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan wajib membayar royalti musik saat beroperasi komersial di antaranya restoran, konser musik, transportasi, bioskop, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, hotel, dan usaha karaoke.

Sehingga, pihak DJKI melakukan sosialisasi ke 25 kota di Indonesia seperti DKI Jakarta, Makassar, Palembang, Padang, Surabaya, dan Bali. Di setiap sosialisasi, DJKI juga selalu menekankan peraturan yang membahas sanksi pengabaian pembayaran royalti, bahkan dengan menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pihak-pihak yang kami undang ya datang saat sosialisasi. Bahkan dalam momentum seperti itu, KPK jelas-jelas menyatakan ada sanksi pidana bagi pengguna yang abai. Tetapi ya kembali lagi, mereka banyak ngeles-nya (berkilah)," ungkap Anggoro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat