kievskiy.org

Klaim Berhak Mencopot Brigjen Endar Priantoro, KPK: Kami Independen, Bukan Subkoordinasi Polri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /humas. kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan masih menjadi polemik. KPK melalui Wakil Ketuanya, Alexander Marwata mengklaim punya hak dan kewenangan untuk memberhentikan pegawai.

Menurut Alexander, KPK adalah lembaga independent yang tidak boleh diintervensi pihak manapun, sekalipun Kepolisian RI (Polri).  Dia menambahkan. KPK berhak menetapkan pegawai lantaran subkoordinasi dari lembaga mana saja.

"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, dikutip Sabtu, 8 April 2023.

Dia menjelaskan lebih lanjut, tindakan KPK tidak melanggar ketetapan hukum alias sah untuk dilakukan. Terutama mengingat sifat independent dari lembaga antirasuah.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2023

"Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif," kata dia.

Bagi dia, keliru jika disimpulkan Endar ‘diusir’ menuruti kehendak Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab nyatanya, kata dia, pencopotan Brigjen tersebut adalah hasil mufakat lima pimpinan KPK.

"Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," kata Alexander.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Impor Garam 2,8 Juta Ton, DPR Sebut Bisa Matikan Pencarian Petani Garam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat