kievskiy.org

KPK Siap Diperiksa Dewas atas Laporan Endar Priantoro, Enggan Persoalan Berlarut-larut

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku siap diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, buntut laporan dari Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan KPK. Dia dan kempat pimpinan lainnya bahkan telah meminta sendiri pada Dewas.

Tak ingin polemik pemberhentian Brigjen Endar menjadi makin panjang, Alexander menyerahkan semua putusan kepada Dewas KPK mengenai sah atau tidaknya pencopotan Endar Priantoro dari lembaga antirasuah.

"Dan sekarang Pak Endar sudah melaporkan ke Dewas, kita tunggu saja Dewas. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar nantinya segera dilakukan klarifikasi terhadap 5 pimpinan dan juga sekjen," kata Alexander dalam konferensi persnya, dikutip Sabtu, 8 April 2023.

"Supaya tidak berlarut-larut nanti berkembang di luar. Kami juga berharap persoalan ini segera berakhir, nanti dewas yang akan melihat apakah putusan 5 pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak, biar nanti menjadi keputusan Dewas," ucapnya.

Baca Juga: DJKI Tantang Ahmad Dhani Sosialisasikan Soal Royalti, Banyak Bisnis Karaoke di Jakarta Langgar Arutan

Sebelumnya diwartakan, Brigjen Pol. Endar Priantoro, anggota Polri yang setahun belakangan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah terlibat gesekan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini lantaran dirinya merasa ‘diusir’ tanpa alasan yang valid.

Endar mengaku bingung mengapa dia tetap dicopot dari posisinya di KPK, padahal Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Firli secara resmi, untuk memberitahukan penambahan masa tugasnya.

Laporan Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lantaran memberhentikan dia dari jabatan Direktur Penyelidikan tanpa alasan.

Pasalnya, surat perpanjangan penugasan telah dikirimkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada KPK. Namun, pimpinan KPK itu tetap memutuskan mencopot Endar dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat