kievskiy.org

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2023, Salah Satunya Mobil Listrik

Sejumlah pemudik menyantap hidangan buka puasa bersama di pinggir ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis, 28 April 2023.
Sejumlah pemudik menyantap hidangan buka puasa bersama di pinggir ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis, 28 April 2023. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Jelang Lebaran 2023, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah untuk memperlancar arus mudik dan arus balik dalam momen tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan akan menerapkan 3 skema manajemen lalu lintas untuk mengurangi kemacetan.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: 3 Skema Manajemen Lalu Lintas Bakal Diberlakukan Saat Mudik Lebaran 2023, Cek Jadwal Lengkapnya

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dikutip pada Minggu, 9 April 2023.

Menariknya, dalam penerapan skema ganjil genap, kendaraan listrik pun diberikan kebebasan atau dikecualikan, dengan begitu kendaraan listrik boleh melintas kapan saja, dan tidak bergantung pada nomor pelat kendaraan.

Keterangan tersebut diketahui berdasarkan unggahan Instagram @ditjen_hubdat yang menyebutkan sejumlah jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan skema ganjil genap selama momen mudik, dengan rincian sebagai berikut;

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Wajib Vaksin Covid-19 Masih Berlaku

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI/Polri,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning,
7. Kendaraan listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan angkutan barang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat