kievskiy.org

Kasus Transaksi Emas Rp189 Triliun Bea Cukai, Kemenkeu Cari Kemungkinan Pelanggaran Lain

Ilustrasi transaksi emas
Ilustrasi transaksi emas /Pixabay/Stevebidmead Pixabay/Stevebidmead

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku akan berkooridinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus transaksi emas senilai Rp189 triliun guna menentukan langkah hukum berikutnya.

"PPATK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman, terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan, data-data yang ada, serta hasil analisa," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Meski sudah ditindaklanjuti, transaksi emas senilai Rp189 triliun ini masih akan didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pelanggaran lainnya.

Adapun transaksi ini merupakan bagian dari transaksi janggal di Kemenkeu yang senilai Rp349 triliun dalam surat PPATK sejak tahun 2009-2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding Hari Ini, Absennya Eks Kadiv Propam dan Kuasa Hukum Disoroti

Ia menjelaskan dari keseluruhan transaksi janggal di Kemenkeu selama periode tersebut, terdapat transaksi janggal senilai Rp253 triliun dari 65 surat PPATK pada periode 2009-2023 tentang perusahaan atau korporasi untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Dari 65 surat, ada salah satu surat yang menonjol berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Surat tersebut bermula dari kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan DJBC terhadap ekspor emas, dimana pada tanggal 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X.

Penangkapan dan penindakan ini, sambung Sri Mulyani, sudah dilanjutkan dengan proses penyidikan dan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri pada tahun 2017 sampai dengan Mahkamah Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat