kievskiy.org

Kapolri Respons Surat Penugasan Brigjen Endar yang Tak Dibalas KPK: Aturannya Sudah Jelas

Brigjen Endar Priantoro vs KPK.
Brigjen Endar Priantoro vs KPK. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak merasa dilangkahi soal surat perintah penugasan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Untuk diketahui, Kapolri kembali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jawaban atas pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri dari jabatan sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK.

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

"Ya ini kan beda institusi, beda institusi (KPK dan Polri). Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," kata Kapolri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Saat ini, Kapolri memastikan pihaknya menghargai segala proses hukum yang ditempuh Endar dengan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia memastikan aparat kepolisian akan menindak apabila ada hukum yang dilanggar.

"Kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada. Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas," ujarnya.

Baca Juga: Ponsel Pimpinan KPK Diretas, Novel Baswedan: Pembohong Akan Terus Berbohong

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat