kievskiy.org

4 Area di Bandara yang Tak Boleh Difoto Menurut Peraturan Menteri Perhubungan

Ilustrasi. Seorang turis asal Taiwan didenda setelah kedapatan mengambil foto di area terlarang.
Ilustrasi. Seorang turis asal Taiwan didenda setelah kedapatan mengambil foto di area terlarang. /Pixabay/Stela Di

PIKIRAN RAKYAT – Seorang turis asal Taiwan ramai dibicarakan usai didenda karena mengambil foto di area terbatas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa turis itu didenda senilai Rp60 juta oleh petugas Bea Cukai.

Menanggapi kabar tersebut, Stafsus Kementerian Keuangan Prastowo Yustinus telah mengeluarkan klarifikasi. Menurutnya, jika dilihat dari kronologi kejadian, denda tersebut tidak dikenakan oleh petugas Bea Cukai. Pasalnya, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan melakukan stempel paspor dan perekaman sidik jari.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Kejadian bermula ketika turis asal Taiwan tersebut tiba di area terbatas Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan pemeriksaan di salah satu area pelayanan check point. Turis tersebut kemudian mengeluarkan ponsel dan memotret situasi di area tersebut.

Baca Juga: Viral TKW Beli Gamis Rp200.000 tapi Didenda Rp9 Juta, Bea Cukai: Itu Penipuan

Dia kemudian didenda petugas karena mengambil foto area terbatas bandara adalah pelanggaran menurut Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Peberbangan Nasional.

Petugas kemudian meminta turis asal Taiwan tersebut merekam sidik jari dan melakukan stempel atau paspornya agar dapat kembali melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris kelompok JI Zulkarnain dan Upik Lawangan di Lampung yang 18 Tahun Buron

 

Area Bandara yang Tak Boleh Difoto

  1. Tempat pemeriksaan keamanan penerbangan (security check point)
  2. Tempat pengendalian keamanan penerbangan (access control point
  3. Tempat pelayanan keimigrasian
  4. Tempat pelayanan kepabeanan (Bea Cukai).

Pengambilan foto tanpa seizin kepala bandar udara akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat