kievskiy.org

Klarifikasi Bea Cukai RI Soal Dugaan Pemerasan Turis Taiwan di Bali: Kami Yakin Bukan di Area Bea Cukai

Ilustrasi pemerasan
Ilustrasi pemerasan /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia buka suara terkait ramai pemberitaan terkait turis Taiwan yang diduga diperas di Bali. Isu dugaan pemerasaan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, itu pun heboh di media sosial.

Bea Cukai menyatakan, telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara tersebut. Mereka juga sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.

Setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai. Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dia mengambil foto di area terbatas bandara.

Dia menyampaikan bahwa ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Dia pun diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Baca Juga: Heboh Bea Cukai Indonesia Disorot Media Asing Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Stafsus Menkeu Angkat Bicara

Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanan, dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima.

Lebih lanjut, dia meyebutkan bahwa setelah mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya, dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangan pers pada Kamis, 13 April 2023.

Dia mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat