kievskiy.org

Viral Netizen Curhat Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pungutan Rp9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Curhat netizen membeli cokelat seharga Rp1 juta tapi kena pajak Rp9 juta.
Curhat netizen membeli cokelat seharga Rp1 juta tapi kena pajak Rp9 juta. /Tangkapan layar TikTok/@beacukairi

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah video yang menampilkan keluh kesah seorang netizen terkait pungutan Bea Cukai dengan nilai fantastis lagi-lagi viral. Apalagi, jumlah barang yang dibelinya jauh lebih murah dengan pungutan pajak yang dibebankan.

Video tersebut awalnya diunggah oleh pemilik akun TikTok bernama ferrer franciz. Dia mengunggah berbagai macam camilan, termasuk cokelat, yang dibelinya dari luar negeri.

"Beli coklat seharga Rp1 juta kena Bea Cukai Rp9.050.000. Udah, nggak mau ngurus," ucapnya.

Menanggapi video viral tersebut, Bea Cukai pun 'seperti biasa' menyampaikan klarifikasi dan  memberikan penjelasan. Dalam video yang juga diunggah di akun TikTok resminya, petugas Bea Cukai merinci pungutan yang dibebankan kepada pemilik cokelat tersebut.

Baca Juga: Heboh Piala Lomba dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta, Staf Menkeu Langsung Minta Maaf

"Beli cokelat Rp1 juta, kena bea cukai Rp9.050.000, loh kok bisa? Kita cek tagihan pungutan negaranya yuk," ucap pegawai Bea Cukai, Rifaldy.

"Barang kiriman dengan nomor resi berikut (EE844479556TW) dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000, dengan rincian bea masuk Rp3.460.000, PPN Impor Rp2.326.000, dan PPh Pasal 22 Impor: Rp3.073.000," ujarnya menambahkan.

Rifaldy kemudian menuturkan barang apa saja yang dimiliki oleh pengunggah video tersebut, sehingga pajak yang dikenakan terbilang fantastis. Ternyata, selain cokelat dan beberapa makanan ringan lainnya, ada juga tas mewah.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut, yaitu berupa 20 pack makanan senilai 40 dolar AS atau setara dengan Rp616.160," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat