kievskiy.org

KPK Curiga Pemanggilan Internal Milenial Bea Cukai Kualanamu untuk Bungkam Kebenaran

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Pemanggilan Internal Milenial Bea Cukai usai mengadukan modus korupsi atau maling uang rakyat dari pendaftaran IMEI yang diduga dilakukan Pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pemanggilan Milenial Bea Cukai sudah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system (WBS).

“Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial,” kata Nurul Ghufron.

Dia berharap pemnaggilan Milenial Bea Cukai oleh Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran atas apa yang sebelumnya dibongkar. Dijelaskan lebih lanjut, Unit Kepatuhan Internal harus memahami fungsi utamanya yakni sebagai unit yang bertugas memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.

Baca Juga: DPR vs Menkopolhukam: Kala Anggota Komisi 3 'Serang' Mahfud MD Gegara Bocorkan Skandal Rp349 Triliun Kemenkeu

KPK meminta unit kepatuhan internal tidak membungkam atau bahkan menghukum pengadu yang menyampaikan penyimpangan di internal Bea Cukai.

“Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan. Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki,” kata Nurul Ghufran seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa semangat whistle blower system itu bukan malah menghukum pihak yang mengungkapkan kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus setiap progresnya,” pungkas Nurul Ghufron.

Baca Juga: Pujian Shin Tae-yong untuk Lini Pertahanan TImnas Indonesia usai Tekuk Burundi 3-1

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat