kievskiy.org

DPR vs Mahfud MD: Kala Anggota Komisi III 'Serang' Menkopolhukam Gegara Bahas Skandal Rp300 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD menjadi bulan-bulanan anggota Komisi III DPR saat rapat dengan Kepala PPATK. Dia disebut menyalahi aturan, karena membocorkan skandal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik.

Padahal, permasalahan tersebut seharusnya dirahasiakan, dan tidak 'sesuka hati' dibocorkan begitu saja ke masyarakat. Bahkan, ancaman pidana untuk pihak yang membocorkan pun sampai disinggung oleh salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Tidak hanya politikus fraksi PDIP tersebut, dua anggota Komisi III DPR lainnya juga ikut 'menyerang' Mahfud MD. Mereka menyinggung tidak adanya pasal yang memperbolehkan informasi sejenis itu dibocorkan ke publik.

Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Bilang Pemerintah Itu Bawahan DPR

Fraksi PDIP Arteria Dahlan

Arteria Dahlan menekankan, aturan larangan membocorkan informasi itu tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya, pasal itu membahas mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tutur Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini Undang-Undangnya sama," katanya.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat