kievskiy.org

Bisnis Thrifting Disebut Banyak Sisi Negatif, Novel Baswedan: Jika Tidak Ditindak Akan Jadi Praktik Korupsi

Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT – Polemik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting kini tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, peredaran produk thrifting saat ini juga akan diawasi oleh kepolisian dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri.

Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyebut bisnis thrifting memiliki banyak sisi negatif. Oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum yang jelas untuk memberantasnya.

Menurut Novel Baswedan, peredaran produk thrifting utamanya produk tekstil disebut melanggar hukum atau ilegal. Selain itu pakaian bekas impor yang dibawa dari luar negeri juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Banyaknya impor illegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” kata Novel Baswedan.

Baca Juga: Indonesia Bans Imported Used Clothing, Thrifting Culture Disrupts Domestic Textile Industry

Agar tak makin merugikan masyarakat dan negara, Novel menyebut penindakan dan pemusnahan produk thrifting harus dilakukan dengan konsisten. Mantan penyidik KPK ini pun meminta dukungan masyarakat untuk terus ikut mengawasinya.

“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya menambahkan.

Novel juga menambahkan bahwa produk thrifting ilegal jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Sebelumnya, tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ikut dalam acara pemusnahan pakaian thrifting bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasandi Pekanbaru, Riau pada Jumat, 17 Maret 2023 kemarin.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. Nilai dari barang yang dimusnahkan mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat