kievskiy.org

Menilik Lagi Bea Cukai di Zaman Orde Baru: Tenar Sebagai Sarang Pungli, Sampai Dibekukan Soeharto

Potret kantor Bea Cukai era pemerintahan Soeharto.
Potret kantor Bea Cukai era pemerintahan Soeharto. /Media Keuangan Kemenkeu

PIKIRAN RAKYAT - Disorotnya Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini, membuat eksistensinya pada masa lalu kembali disorot. Apalagi, institusi tersebut menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Mulai dari kekayaan pejabat hingga gaya hidup glamor keluarganya, ASN Bea Cukai kini disorot publik. Belum lagi adanya pelanggaran registrasi IMEI yang dilakukan puluhan pegawainya.

Padahal, Bea Cukai adalah instansi di bawah Kemenkeu yang menerima berbagai tunjangan tinggi, bersama dengan Ditjen Pajak. Bahkan, saking tingginya tunjangan mereka, Bea Cukai dan Pajak kerap dijuluki 'Kementerian Sultan'.

Bukan tanpa alasan, remunerisasi tunjangan tinggi itu diharapkan membuat para ASN di sana tidak mudah tergoda dengan iming-iming suap maupun praktik pencurian uang rakyat lainnya, seperti pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Milenial Bea Cukai Dipanggil Usai Laporkan Pelanggaran Registrasi IMEI Buat KPK 'Naik Pitam'

Akan tetapi, Bea Cukai ternyata juga sempat bermasalah pada masa pemerintahaan Presiden Soeharto. Bahkan di zaman Orde Baru, instansi tersebut sempat dibekukan.

Bea Cukai Era Soeharto

Pada masa pemerintahaan Soeharto, Bea Cukai terkenal sebagai sarang pungli. Pada saat itu, terjadi banyak penyelewengan dan korupsi di Bea dan Cukai.

Pada 6 Juni 1968, Menteri Keuangan dijabat oleh Ali Wardhana. Menurut jurnalis Mochtar Lubis, praktik-praktik penyelundupan dan penyelewengan di Bea Cukai terjadi karena terjalin kongkalikong antara Bea Cukai dan importir penyelundup.

“Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan. Menteri Keuangan patut memeriksa praktik-praktik ‘denda damai’ ini, yang kelihatan telah menjadi satu pola kerja yang teratur,” tuturnya di harian Indonesia Raya, 22 Juli 1969.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat