kievskiy.org

Teddy Minahasa Berprinsip Jabatan adalah Amanah saat Baca Pleidoi di Sidang Jual Beli Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa mengungkapkan prinsipnya sebagai anggota Polri saat membacakan pleidoi di sidang jual beli narkoba. Dia membacakan langsung nota pembelaan itu dalam sidang lanjutan kasus jual beli narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menerangkan sejumlah prestasi atau pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara dalam pleidoi tersebut. Nota pembelaan tersebut diberi judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Teddy Minahasa menuturkan bahwa dia adalah anak yang lahir dari keluarga Wong Cilik, dan berhasil meniti karier kepolisian usai lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Dia juga mengaku, selama di akademi polisi telah mendapatkan berbagai prestasi.

Dia juga mengungkapkan berbagai prestasi yang ditorehkannya selama berkarier di Polri. Mulai dari dia yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

Baca Juga: Pleidoi Teddy Minahasa: dari Ungkap Prestasi hingga Ingatkan Puasa di Bulan Suci

"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," tutur Teddy Minahasa, Kamis, 13 April 2023.

Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil mendapatkannya dengan cara yang adil. "Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," ujar Teddy Minahasa.

“Saya berprinsip bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi," katanya menambahkan.

Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Teddy mendapat tuntutan demikian atas kasus peredaran narkoba di Polres Bukittinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat