kievskiy.org

Takut ke Teddy Minahasa Buat AKBP Dody Prawinagara Nekat Edarkan Sabu-Sabu

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Eks Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena takut ke Teddy Minahasa. Terdakwa kasus peredaran narkoba tersebut mengaku tak kuasa untuk menolak perintah pria yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat alias pimpinannya. 

Rasa takut itulah yang membuat Dody Prawiranegara nekat mengantar sabu-sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy Minahasa. Oleh karena itu, dia merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy Minahasa yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," katanya saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.

Dalam pledoinya, Dody Prawiranegara mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu-sabu selama bertugas sebagai anggota Polri. Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Soal Tepat atau Tidaknya

Dengan adanya kejadian ini, Dody Prawiranegara merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur. "Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," tuturnya.

Dody Prawiranegara pun berharap pledoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan guna hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dituntut 20 Tahun Penjara

Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Dia dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim JPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat