kievskiy.org

Dody Prawiranegara Anak Buah Teddy Minahasa Dituntut 20 Tahun Penjara atas Penjualan Narkoba

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara yang juga adalah salah satu kaki tangan Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terdakwa kasus jual-beli sabu yang ia ambil dari barang bukti sitaan di Polres Bukittinggi.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Iwan Ginting menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada Dody adalah Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Gibran Soal Piala Dunia U20: Tetap di Indonesia, Menyiapkannya Sudah Lama

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan hukuman Dody adalah karena ia telah mengurangi kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Sedangkan yang meringankan hukumannya adalah karena Dody sudah bersikap baik selama persidangan.

Dody ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti menjadi perantara jual-beli barang bukti sabu golongan satu. Selain Dody, Linda atau Anita serta anak buah Dody, Samsul Ma’arif juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus narkotika yang dikepalai oleh Teddy Minahasa ini.

Namun, kuasa hukum Dody, Adriel Purba meminta pihak Kejaksaan Penuntut Umum untuk menjadikan Dody, Anita, dan Samsul sebagai justice collaborator. Sebab, menurutnya Dody sudah membantu membuka fakta terkait kasus narkotika yang berasal dari buah pikir Teddy Minahasa.

Baca Juga: Dua Kementrian Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pasar dan Pelabuhan Bakal Dijaga Ketat

Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara diketahui menjadi sosok yang dimintai oleh Teddy untuk menukar lima kilogram dari 40 kilogram sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi. Doddy menukar lima kilogram sabu tersebut dengan tawas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat