kievskiy.org

Update Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara.
Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara. Antara

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara yang juga merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana yaitu 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya, Senin, 27 Maret 2023.

Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu, Doddy merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, tapi ia justru terlibat kasus narkoba. Selain itu, Doddy juga dinilai mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama Polri.

Baca Juga: Hotman Paris Bantah Teddy Minahasa Datangi Pabrik Sabu ke Taiwan: Linda kan Terima Uang, Mana Bisa Dipercaya

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan tersebut, yaitu Doddy mengakui hingga menyesali seluruh perbuatannya. Ia juga dinilai bersikap baik selama menjalani persidangan.

Tuntutan tersebut diberikan untuk Doddy lantaran mantan Kapolres Bukittinggi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," ucap jaksa.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Teddy Minahasa 30 Maret 2023, Tilik Balik Kasus Sabu-sabu hingga Istri Siri ‘My Jenderal’

Di satu sisi, kuasa hukum Doddy, yakni Adriel meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat