kievskiy.org

Pakar Hukum Jelaskan Soal Dakwaan Kabur Dapat Batal demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

Ilustrasi hukum pidana.
Ilustrasi hukum pidana. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Pakar dan praktisi hukum, Hermawanto turut menyoroti soal dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra. Dakwaan itu disebut-sebut dapat batal demi hukum dalam persidangan sebagaimana keterangan saksi Ahli Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.

Dia menjelaskan, surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yakni syarat formal dan syarat materil.

Syarat formal kata dia, yakni dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.

"Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum," kata Hermawanto dalam keterangannya.

Baca Juga: Dusta Mario Dandy Dibongkar Shane Lukas, Bohong ke Polisi saat Sampaikan BAP ke Penyidik

Sementara itu, syarat materil yakni berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Lebih jauh dikatakan Hermawanto, sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP jika terjadi pelanggaran pada surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur atau samar-samar (obscuur libel).

Hermawanto melanjutkan, hakim di dalam memeriksa suatu perkara tentunya tidak boleh menyimpang dengan apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.

Sebab seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dinyatakan jaksa dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Roundup: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Rekonstruksi, Fakta Baru Terkuak Usai Saksi Dihadirkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat