kievskiy.org

Teddy Minahasa Tak Kunjung Disidang Etik, Polisi: Beda Kasus antara TM dengan Ferdy Sambo

Irjen Teddy Minahasa, yang terjerat kasus dugaan penukaran sabu-sabu di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy Minahasa, yang terjerat kasus dugaan penukaran sabu-sabu di Polres Bukittinggi. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tak kunjung disidang etik. Sistematika hukum kontan dipertanyakan, sebab terdakwa dugaan kasus peredaran narkoba tersebut seharusnya telah menjalani sanksi internal.

Tanggapi asumsi adanya perbedaan perlakuan antara TM dengan Ferdy Sambo terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan dua kasus itu berbeda satu sama lain.

Dedi melanjutkan, setiap kasus punya karakteristik masing-masing sehingga penafsiran hakim komisi juga otomatis akan beragam.

“Beda case-nya, jadi antara case TM dan (Ferdy) Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa,” kata Dedi, kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Hakim PN Jakpus yang Tunda Pemilu Dipindahtugaskan: Taruh di Luar Jawa Saja

“Jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka,” ucapnya lagi.

Untuk diketahui, sanksi etik dari hasil KKEP diterapkan usai proses persidangan selesai dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti,” ujar Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelumnya, update kasus Teddy Minahasa terkuak seputar cara kerja penyelewengan narkoba atas titahnya. TM disebut memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba terbongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat