kievskiy.org

Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Hakim PN Jakpus yang Tunda Pemilu Dipindahtugaskan: Taruh di Luar Jawa Saja

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta MA untuk memberi hukuman pada hakim PN Jakpus yang memutuskan menunda pemilu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta MA untuk memberi hukuman pada hakim PN Jakpus yang memutuskan menunda pemilu. /Dok. Partai Golkar

PIKIRAN RAKYAT – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kini tengah dihujani kecaman. Tak hanya dari pakar hingga tokoh politik, kecaman juga datang dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim PN Jakpus yang memutus perkara soal pemilu tersebut. DPR mendesak agar hakim yang bersangkutan mendapatkan hukuman.

Perwakilan dari DPR RI itu mengusulkan hakim yang bersangkutan untuk dibebastugaskan atau dipindahtugaskan terlebih dahulu. Hal itu buntut dari keputusan hakim yang membuat gaduh hingga menurunkan kredibilitas MA.

“Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut,” kata Adies.

Baca Juga: Buntut Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MA Setelah Reses

“Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini,” ucap Adies menambahkan.

Adies tak menampik jika hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa intervensi. Kendati demikian, keputusan tersebut harus dilandasi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, hakim seharusnya memutus perkara yang berhubungan dengan tergugat dan penggugat saja. Dalam hal ini KPU yang dianggap bersalah, maka hukuman yang diberikan adalah mengklasifikasi ulang partai politik (parpol).

“Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugkan parpol-parpol lain peserta pemilu,” ucap Adies menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat