kievskiy.org

Buntut Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MA Setelah Reses

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Buntut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU soal penundaan pemilu menuai kritik dari banyak pihak. Hal itu juga berimbas ke Mahkamah Agung (MA) RI yang merupakan peradilan tertinggi.

MA bakal dipanggil Komisi III DPR RI untuk dimintai keterangan terkait putusan PN Jakpus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut MA akan dipanggil usai masa reses DPR pada 13 Maret 2023.

“Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ucap Adies.

Selain itu, DPR mendesak MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim PN Jakpus yang membuat keputusan kontroversial tersebut. Adies menyebut MA bisa memberikan hukuman berupa dibebastugaskan atau dipindah tugaskan dari jabatannya.

Baca Juga: Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Belum Miliki Kekuatan Hukum Tetap

DPR menilai keputusan hakim PN Jakpus tersebut hanya membuat kegaduhan dan menurunkan kredibiltas MA. Adies menyebut sikap hakim yang memutus perkara tersebut tak peka pada kondisi negara.

“Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini,” ucap Adis.

Dalam memutus pekara, hakim memiliki hak sepenuhnya tanpa adanya intervensi. Namun putusan hakim tersebut haruslah sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan keinginan sendiri atau ada request dari pihak lain.

Adies menilai harusnya hakim memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga bila pihak KPU yang dituntut atau diputus bersalah, maka hanya KPU saja yang harus menyelesaikan perkara tersebut, bukan seluruh partai politik (parpol) yang akan maju dalam Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat