kievskiy.org

2 Perempuan Pemandu Karaoke Dipersekusi dan Direndam di Laut, Peradi Padang: Usut Tuntas

Ilustrasi dua perempuan dipersekusi dan direndam di laut malam hari.
Ilustrasi dua perempuan dipersekusi dan direndam di laut malam hari. /Pixabay/photo-graphe

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang Miko Kamal buka suara ihwal kejadian persekusi sekelompok orang terhadap dua perempuan pemandu karaoke di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Menurut dia, persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri yang tak dibenarkan secara hukum. Apa pun alasannya, kata Miko, tak dibenarkan seseorang atau sekelompok orang menghukum tanpa adanya proses hukum yang layak dari aparat dan atau dari instansi penegak hukum.

"Harus diusut tuntas," ujar Miko menegaskan.

Dia menilai, bila dua perempuan pemandu karaoke tersebut diduga melakukan kesalahan, maka sudah semestinya diproses secara hukum. Tindakan main hakim sendiri menurutnya tak akan menyelesaikan masalah.

Baca Juga: 26 Lokasi Penukaran Uang Baru di Bogor Jelang Lebaran 2023, Bebas Pilih Loket Terdekat

Menurutnya, tindakan persekusi bisa memunculkan persoalan hukum lain. Oleh karenanya, DPC Peradi Padang mengimbau agar pelbagai pihak menghentikan tindakan main hakim sendiri.

"Semua persoalan hukum dan atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada," tuturnya.

Miko mengungkapkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap orang yang diduga telah melakukan dan turut melakukan tindakan main hakim sendiri itu.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat