kievskiy.org

Soal Dugaan Pelecehan dan Persekusi Mahasiswa di Universitas Gunadarma, Kompolnas Angkat Suara

Ilustrasi. Kompolnas angkat suara terkait kasus pelecehan dan persekusi di Universitas Gunadarma.
Ilustrasi. Kompolnas angkat suara terkait kasus pelecehan dan persekusi di Universitas Gunadarma. /Pixabay/akiragiulia Pixabay/akiragiulia

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelecehan seksual berujung persekusi di Universitas Gunadarma menyita perhatian publik.

Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Gunadarma itu sempat viral di media sosial.

Oknum mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu kemudian terungkap.

Pelaku kemudian mendapat persekusi oleh mahasiswa lain universitas tersebut dan didokumentasikan di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: 14 Artis yang Tutup Usia Sepanjang Tahun Ini

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus, yaitu pelecehan dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyakan dan penganiayaan," kata Poengky, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 17 Desember 2022.

Poengky menjelaskan, kasus pelecehan seksual seharusnya diselesaikan melalui pengadilan, sebagaimana menurut aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKSK). Menurutnya hal tersebut mengacu pada Pasal 23 UU TPKS.

"Untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat