kievskiy.org

Kecam Aksi Kekerasan dan Penangkapan oleh Polisi, YLBHI Desak Pembebasan Pengunjuk Rasa Tolak KUHP di Bandung

Ilustrasi demonstrasi tolak pengesahan KUHP.
Ilustrasi demonstrasi tolak pengesahan KUHP. /Antara/Arie Nugraha

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi kekerasan dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para mahasiswa yang berunjuk rasa menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)‎ di Kota Bandung.

YLBHI pun mendesak membebaskan pengunjuk rasa yang ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur menyatakan, peristiwa itu bukan kali pertama terjadi.

Baca Juga: Hakim Putuskan Kembalikan Aset Milik Doni Salmanan, dari Rumah hingga Kendaraan

Hampir semua aksi masyarakat maupun mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah kerap dihadapi dengan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.

"Tindakan brutalisme ini semakin membuktikan bahwa Polri sudah kehilangan marwah sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Apalagi dengan disahkannya KUHP baru semakin memberi ruang bagi Polisi untuk bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat," kata Isnur dalam keterangan tertulis pada Jumat, 16 Desember 2022.

Selain pembebasan, YLBHI juga mendesak‎ ‎Kapolri dan Kompolnas RI meminta pertanggungjawaban dari Kapolda Jabar dan Kapolres Bandung baik secara etik maupun pidana.

Korps Bhayangkara pun didorong serius melakukan reformasi di institusinya. Selain itu, Presiden Joko Widodo dan DPR RI juga didesak membatalkan KUHP itu.

Baca Juga: Demo Tolak KUHP di Depan DPRD Jabar Berakhir Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur Aparat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat