kievskiy.org

Pemerintah Belum Serahkan Draft RUU Perampasan Aset ke DPR, Pimpinan MPR: Kebanyakan Gimik!

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus hadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimmick yang mengaburkan masalah dan tidak diperlukan.

“Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak. Karena faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah," kata HNW, Senin17 April 2023.

"Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Dinkes Siapkan Ambulans Motor untuk Solusi Keadaan Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2023

Menurut HNW Pemerintah fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah. Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud,” tukasnya.

Baca Juga: Nasib Pernikahan Aldila Jelita dan Indra Bekti Diumumkan Hari Ini, Putusan Cerai Dibacakan Pukul 14.00

Oleh karena itu HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat