kievskiy.org

Komisi II DPR Protes Aturan Caleg Wajib Punya Surat Keterangan Pengadilan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun yang berlaku untuk semua calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Ketentuan ini akan diatur lewat Peraturan KPU soal pencalegan.

Menurutnya saat rapat konsinyering antara komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu disepakati pada prinsipnya persyaratan untuk Bacaleg.

"Jangan sampai memberatkan tetapi tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guspardi kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 17 April 2023.

Baca Juga: Minat Membludak, Suzuki Ungkap Inden Grand Vitara Tembus 3 Bulan

Kemudian, lanjut Guspardi, dalam rancangan Peraturan KPU persyaratan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa cukup dengan surat pernyataan dari Bacaleg yang bersangkutan.

"Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau Lembaga lain seperti MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?" tutur Politisi PAN itu.

Guspardi lantas menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan dari sebuah Institusi atau Lembaga. Seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg juga tidak harus dikeluarkan oleh institusi seperti Lembaga Bahasa.

Baca Juga: Pemerintah Belum Serahkan Draft RUU Perampasan Aset ke DPR, Pimpinan MPR: Kebanyakkan Gimmick!

"Ini kan membuat Bacaleg tidak terbebani. Soal syarat surat keterangan dari Pengadilan semestinya hanya ditujukan kepada Bacaleg yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri," terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat