kievskiy.org

KPK Singgung Kasus Gratifikasi dan Suap dengan Modus THR

Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyinggung tindakan korupsi pada momen hari raya besar. Menurutnya, gratifikasi atau suap oleh pelaku korupsi diberikan seolah-olah dengan alasan tunjangan hari raya (THR).

"Di momen menjelang hari raya, kebutuhan-kebutuhan seakan-akan THR itu juga menjadi momen kemudian banyak serah terima gratifikasi maupun suap yang diterima oleh para pejabat negara," ujar Nurul Ghufron, dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Bandung, Minggu, 17 April 2023.

"Mari rayakan hari raya, mari silakan juga berbagi, tapi dengan tidak menggunakan korupsi," ujarnya dikutip dari YouTube KPK RI.

Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK tidak merasa bangga terkait banyaknya operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara yang melakukan korupsi. Malahan KPK bersedih karena berulang kali menangkap pejabat yang menerima uang haram hasil korupsi.

Baca Juga: Polisi: Tak Ada Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Lebaran 2023

Ia menekankan bahwa KPK tidak merasa bangga lantaran terus mengamankan koruptor tetapi kemudian proses regenerasi korupsi masih tetap terjadi.

"KPK bersedih dan ironi mengapa sampai hari ini telah berulang kali KPK menangkap kepala daerah tetapi masih saja ada kepala daerah yang masih melakukan penerimaan-penerimaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Nurul Ghufron menilai perlu adanya perbaikan secara sistemik agar tindakan korupsi tak terjadi ke depannya. Menurut dia, korupsi yang menjamur mungkin karena sistem politik yang selama ini berlangsung.

"Para pejabat negara terus melakukan tindak pidana korupsi karena sistemnya masih, mungkin dari sistem politiknya membutuhkan korupsi sebagai bagian dari untuk mengeksistensikannya kekuasaan mereka baik dari proses pada saat Pilkada, proses selama memimpin ataupun kemudian kebutuhan-kebutuhan pada saat proses untuk incumbent.

Baca Juga: Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal, Bareskrim Polri Ancang-ancang Beri Status DPO

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat