kievskiy.org

Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal, Bareskrim Polri Ancang-ancang Beri Status DPO

Ilustrasi - Kabareskrim Polri telah mengeluarkan perintah penangkapan Dito Mahendra, yang diduga memiliki senjata api ilegal.
Ilustrasi - Kabareskrim Polri telah mengeluarkan perintah penangkapan Dito Mahendra, yang diduga memiliki senjata api ilegal. /Unsplash/thdef

PIKIRAN RAKYAT – Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Aparat mengancam Dito dengan status buron jika tak kunjung penuhi panggilan penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan naiknya status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka disepakati usai rampungnya gelar perkara penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani, di Jakarta, Senin, 17 April 2023.

Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Ditahan KKB Papua, DPR Minta Operasi TNI dan Polri di Nduga Harus Tepat Sasaran

Setelah Dito mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan Bareskrim Polri, yakni pada Senin, 3 April dan Kamis, 6 April 2023, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk segera menindak serius yang bersangkutan.

Akhirnya, penyidik melakukan pencarian terhadap lokasi keberadaan Dito Mahendra yang diduga saat ini sedang bersembunyi dari pengejaran. Penyidik kini disertai surat perintah membawa tersangka Dito.

Tak hanya sampai di sana, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) juga ada dalam pertimbangan penyidik. Hal ini mengingat Dito Mahendra selalu mencoba kabur dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Gerindra Jabar Marah Besar Yana Mulyana Tersandung Korupsi saat Elektabilitas Prabowo Tinggi

"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO)," kata Djuhandhani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat