kievskiy.org

KPK Sita Rp5,6 Miliar dari Penggeledahan Kasus Suap DJKA Kemenhub

Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp5,6 miliar sebagai barang bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, uang yang disita tersebut terbagi dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar amerika serikat.

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD274.000," ujar Ali Fikri, diktuip dari PMJ News, Senin, 17 April 2023.

Ali mengatakan uang tersebut telah disita oleh penyidik KPK. Uang miliaran rupiah itu disita KPK guna pengembangan perkara suap pengadaan rel DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Gerindra Soal OTT Yana Mulyana: Sahabat Tak Percaya

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terhitung selama dua hari. Empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, rumah para tersangka dan kantor pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut.

"Tim Penyidik, pada 13-14 April telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda," ujarnya.

KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api.

Baca Juga: Ema Sumarna Optimistis usai OTT Yana Mulyana: Harus Dibuktikan, Pelayanan Publik Jangan Turun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat