kievskiy.org

Komisi II DPR: Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Ada Pengecualian

Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.

Pengangkatan ini tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi, namun juga untuk tenaga honorer lainnya, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satpol PP, dan sebagainya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman DPR.

Menurut Junimart, tidak ada persyaratan khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini karena pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

Baca Juga: Penyebab Suhu Panas Diungkap Peneliti, Suhu Global akan Pecahkan Rekor Tertinggi pada 2023-2024

Junimart juga mengungkapkan bahwa setelah pengangkatan ini, kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan cara yang tidak sah.

Hal ini disebabkan karena 50 persen dari jumlah tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," katanya.

Baca Juga: Padang Dinobatkan Jadi Kota Intoleran di Indonesia, Wali Kota: Saya Heran, Apa Indikatornya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat