kievskiy.org

ASN Kemenkumham Direstui Perpanjang Cuti Liburan demi Hindari Puncak Arus Lebaran 2023

Ilustrasi mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. /Antara/Ali Khumaini

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat restu untuk memperpanjang cuti masa liburan Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat menghindari dari perjalanan kembali ke perantauan dalam puncak arus balik pada 24-25 April 2023.

Kemenkumham meminta para pegawainya yang hendak mengajukan cuti tambahan tetap memperhatikan komposisi pegawai yang diturunkan untuk menyesuaikan pelayanan publik.

Kemenkumham juga menegaskan bahwa cuti tambahan diambil dengan menggunakan skema cuti tahunan yang tersedia.

"ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta, tetapi dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam pernyataan di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Instruksikan Tunda Halal Bihalal di Instansi Pemerintah: Kelancaran Mobilitas

Lebih lanjut, Kemenkumham juga menyinggung pembatalan dua rencana pascalebaran, yakni apel pengecekan kehadiran pegawai pada 26 April, kemudian berlanjut dengan acara halalbihalal pada 27 April 2023 mendatang.

Tak lain, ini juga menjadi bukti penegakan anjuran yang disampaikan Menpan RB ad interim Mahfud MD yang mengimbau larangan penyelenggaraan kegiatan apa pun pascaperayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Acara halalbihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023 dibatalkan, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan pada 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB," ujarnya menerangkan penjelasan.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pengumuman penundaan kegiatan apa pun pascaperayaan Idul Fitri 1444 Hijriah dengan lokasi area kantor pemerintah, seperti Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian, BUMN, TNI, dan Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat