kievskiy.org

Prediksi ada Tiga Capres di Pilpres 2024, Pengamat: Lihat Dinamika saat Ini

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memprediksi akan ada tiga calon presiden (Capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 jika dilihat dari dinamika politik Tanah Air saat ini.

"Kalau melihat dinamika saat ini, kemungkinannya ada tiga (capres)," kata Ujang, Selasa 25 April 2023.

Ia pun menyebutkan tiga capres tersebut antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berpotensi diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Akan tetapi, Ujang juga beranggapan jika jumlah capres ini masih dinamis tergantung pada perkembangan dinamika politik di Indonesia kedepannya. Ia menilai terdapat kemungkinan pula Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Heboh AP Hasanuddin Ucap 'Halalkan Darah Muhammadiyah', BRIN: Kami Minta Maaf

"Semuanya masih serba mungkin, serba dinamis, masih serba cair. Semua kemungkinan format koalisi masih mungkin terbentuk, terjadi. Mungkin, bisa tiga poros tergantung dinamika, perkembangan politik ke depan," ujar dia.

Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Identitas Oknum TNI Penendang Ibu-Ibu di Bekasi Terungkap, Ternyata Berpangkat Tamtama

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat