kievskiy.org

Kasus Mario Dandy Jilid II: Anak Perwira Polisi, Aditya Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tonic-Pic Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan putra perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut pihaknya menerima dia laporan usai peristiwa penganiayaan terjadi. Menurutnya Aditya dan Ken saling melapor, tetapi polisi hanya menerima laporan Ken karena dianggap memenuhi unsur penganiayaan.

"Kami menerima dua laporan, yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH, " kata Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

Menurut Sumaryono, laporan Aditya kemudian ditolak lantaran setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

"Kita gelar dan bukan merupakan (tindak) pidana, " ucapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut melakukan upaya penahanan terhadap Aditya Hasibuan dengan sebelumnya menunggu itikad baik tersangka untuk menyerahkan diri.

Akan tetapi, Sumaryono menyebut pihaknya melakukan tindakan tegas lantaran tersangka Aditya tidak bersikap kooperatif kepada penyidik Dirkrimum Polda Sumut.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap AH dengan dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Viral Aksi Brutal Diduga Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Hajar-Tendang Kepala Korban Tanpa Ampun

Sebelumnya, Aditya Hasibuan yang merupakan putra perwira polisi diduga melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral lantaran yang percekcokan di jalanan pada 21 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat