PIKIRAN RAKYAT – AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pembiaran saat putranya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Terungkap alibi mengapa anggota Polri yang kini sudah dicopot dari jabatannya itu hanya diam menyaksikan penganiayaan terjadi.
Dalam konferensi pers, pada Selasa, 25 April 2023, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin berlaku demikian sebab ingin persoalan antara kedua pihak selesai saat itu juga, serta tidak berlarut-larut.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (Achiruddin Hasibuan). Hasil pemeriksaan kami sementara dia (Aditya Hasibuan) dibiarkan berkelahi. Supaya tuntas malam itu," kata Dudung, di Polda Sumut, dikutip Rabu, 26 April 2023.
Dengan terbuktinya pembiaran saat terjadi tindak pidana, Achiruddin dinyatakan telah mencederai etik profesi Polri, sehingga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucap Dudung.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achiruddin juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus).
Baca Juga: Mengerucut ke Satu Nama, Bakal Capres PPP Diumumkan Hari Ini
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di lain kesempatan, di Medan.