kievskiy.org

Terkait Pencegahan Covid-19, Pemkab Serang Siapkan Perbup Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.*
SEKRETARIS Daerah Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.* /ANTARA/KOMINFO

PIKIRAN RAKYAT - Upaya mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kabupaten Serang sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan bahwa Perbup ini rencananya akan mengatur mengenai sanksi bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. 

"Tapi prinsipnya adalah bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik," ujarnya Minggu 9 Agustus 2020. 

Baca Juga: 3 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung Minggu Ini, Virgo Harus Hati-hati

Menurutnya, pola hidup sehat yang diatur dalam Perbup tersebut di antaranya penggunaan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer dan penggunaan disinfektan. 

Peraturan ini, kata dia, berlaku juga bagi dunia usaha nantinya. 

"Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan,‎ supaya usahanya ini berjalan dengan baik tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang," katanya.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia 10 Agustus 2020, Angka Positif Tembus 20 Juta Jiwa

Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan masker, cuci tangan, sosial ditancing dan masih mengadakan kerumunan kerumunan yang risikonya sangat besar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat