PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Mereka mendesak Mabes Polri segera menindak tegas salah satu anggotanya tersebut.
Dalam keterangan tertulis, LBH Medan menyebut tindakan AKBP Achiruddin yang membiarkan sang anak melakukan penganiayaan terhadap korban telah melanggar hukum. Bahkan, sebelum aksi penganiayaan itu, Achiruddin disebut memerintahkan seorang pria untuk mengambil senjata api laras panjang.
Diduga Achiruddin menodongkan senjata tersebut dan meminta teman-teman korban tidak ikut campur saat anaknya menganiaya korban secara brutal. Bahkan, pria yang menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu diduga sempat mengadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut.
“LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum, ” kata keterangan LBH, seperti dikutip Kamis, 27 April 2023.
Adapun saat ini, berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung mengatakan bahwa Achiruddin tersebut telah ditempatkan ditempat khusus. Dia diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Selain dugaan pembiaran penganiayaan, LBH Medan juga menyoroti aktivitas sehari-hari Achiruddin yang kerap pamer harta kekayaan atau flexing. Salah satunya, menunjukkan penggunaan motor gede (moge) Harley Davidson. Sehingga, pihaknya mendesak pihak terkait segera mengusut layaknya kasus Mario Dandy dengan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Alasan Polda Sumut Baru Tetapkan Aditya dan Achiruddin Hasibuan Tersangka Usai Kasus Viral
LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan diduga telah melanggar UUD 1945 pasal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo Pasal 338 Jo 340 KUHPidana. Oleh karena itu, dalam kasus ini LBH Medan menyuarakan lima permintaan.