PIKIRAN RAKYAT - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin, diberi sanksi disiplin berat.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebutkan, surat rekomendasi sanksi itu sudah disampaikan kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Sanksi disiplin berat merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Agus, sanksi itu tepat karena apa yang dilakukan peneliti BRIN itu telah memberi dampak negatif terhadap stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.
Bahkan, dua peneliti BRIN itu tak mencerminkan tata cara kehidupan ASN yang seharusnya bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak penuh keteladanan pada setiap orang, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia," ujar Agus Pramusinto pada Jumat, 28 April 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
"Tindakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, KASN juga siap menyediakan waktu untuk membantu mengusut kasus ujaran kebencian itu.
Selain itu, KASN juga mengingatkan setiap instansi pemerintah untuk tetap meningkatkan pengawasan penggunaan media sosial oleh ASN. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan ruang publik Indonesia.