kievskiy.org

Rekening Penerima Bantuan Gaji Mulai Didata, BPJAMSOSTEK: Jumlahnya 13,8 Juta Peserta

PETUGAS melayani peserta melalui video call di Kantor BPJamsostek Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 10 Agustus 2020.*
PETUGAS melayani peserta melalui video call di Kantor BPJamsostek Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 10 Agustus 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Rommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mulai menyiapkan data penerima bantuan gaji. Sesuai rencana, para penerima merupakan pekerja peserta aktif BPJAMSOSTEK yang diklaim jumlahnya mencapai 13,8 juta peserta.

Nantinya, data yang disampaikan kepada Pemerintah merupakan jumlah peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK.

“Saat ini kami dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Kami berharap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” ucap Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Statistik Leverkusen tak Kalah Mentereng dari Inter Jelang Perempat Final Liga Eropa, Waspada Moussa

Fatoni mengatakan bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta pun menerima bantuan gaji dari pemerintah.

Pemberian bantuan ini ditujukan bagi karyawan yang telah terdaftar.

“Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak dapat mendapatkan bantuan ini. Begitupun juga jika terdapat karyawan yang mendadak mendaftarkan diri pada Agustus 2020, juga tidak dapat bantuan,” ucap Fatoni, menambahkan.

Baca Juga: Viral Video Potongan Daging Mentah Bergerak Setelah Dipotong, Tak Jadi Dimasak

Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya. Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJsamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat