kievskiy.org

JHT Dominasi Pembayaran Klaim di BPJamsostek Bogor

Kepala BPJamsostek Bogor Kota Chairul Arianto.*
Kepala BPJamsostek Bogor Kota Chairul Arianto.*

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan sebab lain menjadi perhatian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau (BPJamsostek). Dari 32.616 kasus klaim dengan pembayaran senilai Rp420 miliar yang dibayarkan peserta di BPJamsostek Bogor Kota, sebagian besar adalah Jaminan Hari Tua (JHT)

Kepala BPJamsostek Bogor Kota Chairul Arianto menyampaikan, sepanjang Januari-Juli 2020, klaim JHT tertinggi ada di bulan Juli sebanyak 8.292 kasus dengan total nilai pembayaran sebanyak Rp102 miliar.

"Ini merupakan status klaim JHT tertinggi sampai bulan Juli ini," ujar Chairul Arianto yang akrab dipanggil dengan Anto, dalam penjelasannya di Bogor, Rabu 29 Juli 2020.

Baca Juga: Jabar yang Pertama Terbitkan SK Penetapan Guru Honorer, Ridwan Kamil: Semoga Semakin Sejahtera

Dari seluruh program, rinciannya adalah untuk klaim JHT sebanyak 30.772 kasus dengan pembayaran klaim senilai Rp394 miliar, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 995 kasus dengan pembayaran klaim senilai Rp10,9 miliar, klaim Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 288 kasus dengan pembayaran senilai Rp10,5 miliar dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 561 kasus dengan pembayaran senilai Rp3,7 miliar.

Anto mengingatkan, bagi peserta yang mengurus klaim program BPJamsostek untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim agar tidak merugikan peserta.

"Dalam pengurusan klaim, BPJamsostek tidak akan memungut biaya apapun selama proses klaim. Jika memang terdapat kendala atau kesulitan, peserta bisa menghubungi layanan call center BPJamsostek di 175," ujarnya.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp 30 Juta, Pengusaha Lampung Ungkap 'Order' Artis VS Melalui Media Sosial

Anto menambahkan, bagi karyawan perusahaan yang sudah berhenti bekerja, namun masih punya usaha mandiri jangan lupa untuk dilanjutkan dengan mengikuti perlindungan program khusus Bukan Penerima Upah (BPU) dengan program JKK dan JKm senilai Rp16.800.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat