kievskiy.org

Korban KKB Terus Berguguran dari Kalangan TNI dan Sipil, Ketua MPR Dukung Tindakan Tegas Terukur

Salah satu korban KKB - Sertu Robertus Simbolon, anggota Satgas Yonif PR 305/TKR yang menjadi korban penembakan KKB di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Salah satu korban KKB - Sertu Robertus Simbolon, anggota Satgas Yonif PR 305/TKR yang menjadi korban penembakan KKB di Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. /Antara/HO-Korem 173/PVB

PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung tindakan tegas terukur yang akan ditempuh pemerintah untuk menghadapi gerakan separatis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. TNI dan Polri kini tengan menambah jumlah pasukan yang dikerahkan.

Hal ini kata dia diperlukan sebab korban terus berjatuhan, bukan hanya dari kalangan TNI-Polri melainkan juga merambat ke masyarakat sipil. tindakan tegas terukur perlu dilakukan karena separatis KKB sering menggunakan kekerasan dan senjata mematikan melalui aksi perusakan hingga pembunuhan.

“Para korban berjatuhan bukan hanya dari warga setempat maupun pendatang, namun juga aparat TNI dan Polri,” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu, 29 April 2023.

Dia lantas mengingatkan sejumlah aksi meresahkan KKB jelang pertengahan tahun 2023. Berbagai bentuk teror dan kekerasan terus melanda. Di awal Februari misalnya, kerusuhan di Wamena yang dilatari dugaan penculikan anak.

Baca Juga: Klarifikasi Susi Pudjiastuti Soal Minta Rokok di Tengah Kemacetan: Malu tapi Mau, Malah Divideokan

“Kejadian itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 18 personel dari TNI-Polri dan 32 orang warga sipil terluka. Tidak hanya itu, pilot Susi Air Kapten Philips Mark Marthen, sejak 7 Februari 2023 hingga kini masih disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya,” katanya lagi.

Bamsoet untuk itu mendukung keputusan pemerintah yang tak lagi menahan-nahan diri menyikapi KKB di Papua. Semua pihak terkait hingga serta seluruh organisasi dan orang-orang di dalamnya kini telah dikategorikan sebagai teroris.

Tak hanya itu, pemerintah juga takkan segan membubuhkan status teroris kepada masyarakat setempat yang mendukung gerakan tersebut. Menurutnya, sikap pemerintah sudah selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: KKB Papua Bakar 4 Rumah Warga yang Sempat Jadi Mes Karyawan PT Unggul, Polisi Ungkap Korban Jiwa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat