kievskiy.org

Ada Ribuan Perusahaan Tak Bayar THR, Kemenaker: Jumlah Terbanyak di DKI Jakarta

Ilustrasi  THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan telah menerima 2.369 pengaduan dari masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 1.529 perusahaan dianggap lalai memberikan THR kepada karyawannya.

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan hal tersebut pada penutupan posko pengaduan THR, Jumat, 28 April 2023.

Menurut dia, sebanyak 421 perusahaan di DKI Jakarta dikategorikan bermasalah dalam pembayaran THR kepada karyawannya.

Baca Juga: Rumor Pernikahan dengan Boy William Kian Menggema, Ayu Ting Ting: Saya Juga Berhak Bahagia

"Ini merupakan jumlah terbanyak di Indonesia, disusul oleh Jawa Barat dengan 304 perusahaan," kata Anwar.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat tercatat tidak ada pengaduan sama sekali. Dari 2.369 pengaduan yang masuk, sebanyak 1.197 melaporkan THR tidak dibayarkan sama sekali.

Sedangkan 780 pengaduan menyebutkan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Kemudian, sebanyak 392 pengaduan terkait THR yang terlambat dibayarkan.

Baca Juga: WNA yang Ludahi Imam Masjid Ditangkap, Uu Ruzhanul: Harus Proses Sesuai Hukum

"Hingga saat ini kami telah menindaklanjuti 375 pengaduan," ucap Anwar.

Menurut Anwar, Kemenaker akan segera menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat