kievskiy.org

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap, Tebar Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah

Sosok Andi Pangerang Hasanuddin yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menebar ancaman siap membunuh warga Muhammadiyah.
Sosok Andi Pangerang Hasanuddin yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menebar ancaman siap membunuh warga Muhammadiyah. /Dok. BRIN

PIKIRAN RAKYAT - Andi Pangerang, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penangkapan terhadap sosok peneliti BRIN tersebut didasari oleh laporan PP Pemuda Muhammadiyah dengan nomor registrasi Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar membenarkan bila Andi ditangkap pada Minggu, 20 April 2023. Peneliti BRIN itu ditemui polisi saat berada di daerah Jombang, Jawa Timur.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Vivid.

Vivid menerangkan, Andi Pangerang harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah sebuah komentar di media sosial dengan kalimat "halalkan semua darah Muhammadiyah".

Baca Juga: Video Pengakuan Hendak Cerai dengan Atta Halilintar Kembali Viral, Aurel Hermansyah: Aku Kaget

“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid.

Selain itu, Andi juga diduga melakukan tindak pengancaman dengan melontarkan perkataan, "Sini saya bunuh kalian satu-satu, silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!".

Sementara ini, status hukum hingga keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Andi akan dirilis oleh Bareskrim Polri pada Senin, 1 Mei mendatang.

“Besok (Senin (1/5), red.) dirilis,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat