kievskiy.org

Lemkapi Sorot Fokus Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan

Ilustrasi sidang KEPP AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ilustrasi sidang KEPP AKBP Achiruddin Hasibuan. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan meminta agar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dapat menghasilkan putusan yang dapat memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Fokus KEPP, kata Edi, untuk melihat apakah perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan masuk dalam kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

Menurutnya, sidang KEPP dapat menetapkan sanksi administrasi, antara lain demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti sekolah hingga pemecatan.

Dia menuturkan, KEPP dapat menjerat ayah Aditya Hasibuan itu dengan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Palestina Ngeri di Sudan, Mayat Berserakan Bagaikan Kiamat

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut," tutur dia di Jakarta, Senin 1 Mei 2023, seperti dilaporkan Antara.

AKBP Achiruddin Hasibuan

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Sumatra Utara.

Pencopotan tersebut usai dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin juga dilaporkan mendapat sanksi penempatan khusus (Patsus) di tahanan khusus Propam Polda Sumatra Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat