kievskiy.org

Koalisi Masyarakat Sipil: Pernyataan Pangdam Siliwangi Soal Etika Menuju 2024 Bernuansa Politis

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis merespons tulisan opini Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo selaku Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi pada 10 April 2023 berjudul "Etika Menuju 2024". Pernyataan Pangdam dinilai politis dan harus dikoreksi.

Dalam tulisan tersebut, Pangdam menjelaskan kondisi kebangsaan, khususnya terkait dengan pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024.

"Kami menilai pernyataan Pangdam dalam tulisan tersebut sangat berdimensi dan bernuansa politis. Substansi tulisan tersebut sesungguhnya merupakan bentuk pernyataan politik, yang dibuat oleh prajurit militer aktif, yang tentunya berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi politik sipil di Indonesia," kata Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mewakili siaran pers koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis terdiri dari Imparsial, ELSAM, PBHI Nasional, HRWG, Centra Initiative, Forum de Facto, WALHI, Setara Institute.

Baca Juga: NasDem Akan Beri Kejutan Lewat Sosok ‘Wah’ Cawapres Anies Baswedan, Ciri-cirinya Terungkap

Pernyataan Pangdam yang berbunyi, "Demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi dalam menyikapi situasi tertentu", merupakan pernyatan politik yang tidak dapat dibenarkan secara aturan hukum perundang-undangan, dalam konteks negara hukum demokratis. Sebagai prajurit, TNI tidak boleh dan tidak bisa satu pernyataan atau tulisan yang di dalamnya mengandung unsur ancaman dalam menghadapi situsi dan kondisi kebangsaan terkait kehidupan politik sipil, dalam hal ini pemilu.

TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan fungsi pertahanan negara. Mereka, terutama dalam hal ini adalah Pangdam III/Siliwangi, tidak diperkenankan menilai kehidupan politik sipil ke depan. Apalagi sembari memberikan ancaman perihal upaya memperbesar ruang bagi militer dalam politik. Langkah tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan dan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Menurut Pasal 39 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dengan demikian, pernyataan dan tulisan Pangdam III/Siliwangi tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, karena telah melanggar aturan dalam UU tersebut. Larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis, sesungguhnya merupakan upaya serius dari bangsa ini, untuk menjaga netralitas dan profesionalisme, sebagai alat pertahanan negara.

Baca Juga: Menteri Investasi: Saya Jujur Ini, Capres-capres Kalau Mau Menang Baik-baik dengan Presiden

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat